Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Akankah Bisa Terungkap?

Minggu, 14 April 2019 – 22:49 WIB
Surat suara yang tercoblos. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi Polisi Diraja Malaysia terkait surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

“Kita masih menunggu, mempersilahkan, kan masih tahap forensik. Jadi kita tunggulah mekanisme itu,” kata Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital, kepada wartawan di Citywalk Sudirman, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

BACA JUGA: Suara Swing Voters Bisa Berubah di Detik Akhir

Baital mengatakan, pihaknya telah mengupayakan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Hanya saja, proses investigasi juga menyangkut negara terkait yakni Malaysia. “Bukan dilarang, itu karena sudah memasuki ranah polisi di Malaysia. Ya kita menghargai itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Lihat, Ada Rocky Gerung Dampingi Pak SBY Mencoblos di Singapura

Baital menegaskan bila pihaknya telah mengirim tim forensik untuk melacak dan segera menuntaskan dugaan kecurangan pemilu itu.

Terlebih, kata dia, pihak keamanan Malaysia juga tengah mengidentifikasinya.

BACA JUGA: Masa Tenang, Kiai Maruf Amin Gelar Doa Bersama

“Mereka (pihak keamanan Malaysia) kan sedang melokalisir pelaku-pelakunya. Kami sudah mengirim tim forensik.

“Ini yang akan mengidentifikasi siapa-siapanya kan gitu,” tutup Baital.

Sementara, Mabes Polri memastikan akan membantu Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menginvestigasi kejadian tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (14/4/2019).

“Dari Bareskrim sudah koordinasi dengan PDRM. Karena itu merupakan yurisdiksi Malaysia, maka melakukan joint investigasi dalam rangka untuk menguji atau mengecek peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, hasil investigasi, apakah melanggar peraturan perundang-undangan Malaysia, nantinya akan disampaikan secara resmi oleh PDRM.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan assessment apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak dalam kasus ini.

“Prinsipnya, semua masih investigasi bersama antara PDRM dengan Polri,” tekan Dedi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Acuhkan Yusril, Majelis Syuro Perintahkan Kader dan Simpatisan PBB Pilih Prabowo - Sandi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler