Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Panggil Sekretaris Pengusaha

Jumat, 12 Desember 2014 – 13:06 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sekretaris bernama Ayu Wahyuni, Jumat (12/12). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12).

BACA JUGA: KMP Bisa Bubar Karena Golkar dan PAN Mau Menang Sendiri

Ayu merupakan sekretaris Saleh Abdul Malik. Saleh diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri. Perusahaan yang berlokasi di ‎Jalan T.B Simatupang, Jakarta Selatan itu sudah pernah digeledah KPK.

Priharsa mengungkapkan alasan KPK memanggil Ayu. Menurut dia, Ayu dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandasnya.

BACA JUGA: Tak Lama Lagi KMP Bubar

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.

‎Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka politikus yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)

BACA JUGA: SBY Pintar Lihat Sikon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perppu Pilkada, SBY Dianggap Mainkan Srategi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler