jpnn.com, SURABAYA - Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pihaknya tidak bisa merilis kasus tewasnya santri di salah satu ponpes kawasan Tanggulangin.
Alasannya, karena kasus tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Memang benar ada kejadian itu, tetapi kami enggak bisa merilisnya, karena pelaku dan korban anak-anak," kata Kusumo, Sabtu (16/10).
Dia menjelaskan, pelarangan itu tertera dalam Pasal 97 Jo 19 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Meski begitu, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu santri tewas dan empat lainnya luka-luka.
"Mohon waktu biar semua berjalan sesuai prosedur. Dalam waktu dekat akan kami kabari perkembangannya," jelas dia.
Sekadar diketahui, sebanyak lima santri menjadi korban penganiayaan pada Minggu (10/10). Satu orang dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal ialah MZ (15), dia diduga mencuri uang santri lain dan dianiaya oleh seniornya, sedangkan empat lainnya yang luka-luka yakni (FV), (NM), (KS), dan (KD).
Berdasarkan data dari Polsek Tanggulangin, kelima korban mengambil uang sesama santri untuk membeli rokok dan jajanan. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Santri di Ponpes Sidoarjo Tewas Diduga Dikeroyok Senior
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra