jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus vaksin palsu, Kamis (28/7). Kedua tersangka itu adalah dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Benar jadi total, ada 25 tersangka vaksin palsu. Tambahannya dua orang dokter yaitu, dr D dan dr H. Keduanya dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul.
BACA JUGA: Soal Rp 140 Juta, Ayah Mirna Klaim Pegang Bukti Rekening Rangga
Dari informasi yang dihimpun, kedua dokter tersebut bernama dr.Harmon Mawardi dan dr.Dita Setiati. Diketahui sebelumnya di rumah sakit ini juga, Bareskrim menetapkan dr.Indra Sugiarno sebagai tersangka.
Namun, Martinus enggan menjawab peran dua dokter tersebut. Termasuk mengenai penahanan terhadap kedua dokter itu. Dalam kasus ini, kata Martinus, penyidik Bareskrim membaginya menjadi empat berkas perkara. Berikut pembagian empat berkas perkara tersebut:
BACA JUGA: Begini Sosok Rangga di Mata Pegawai Kafe Olivier
Berkas vaksin I, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
-Rita Agustina
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun Penjara dan Kado Dicaci Maki Massa
-Hidayat
-Sutarman
-Mirza
-Suparji
-Irna
-Irmawati
Berkas Vaksin II, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (28/7) hari ini.
-Sugiarti
-Nuraini
-Ryan
-Elly
-Syahrul
-Dr Indra Sugiarno
-Dr Harmon Mawardi
-Dr Dita Setiati
Berkas vaksin III, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (28/7) hari ini:
-Agus
-Thamrin
-Sutanto
-Dr Hud
Berkas vaksin IV, masih dalam proses pemberkasan
-Syahrizal
-Iin
-Seno
-M Farid
-Dr Ade
-Juanda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Polisi Temukan Tempurung Janin di Sekitar Mayat Mahasiswi Itu
Redaktur : Tim Redaksi