Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan

Jumat, 03 Agustus 2018 – 14:49 WIB
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari.

jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat kasus video asusila Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari pada 2010 lalu?

Kasus tersebut memang sudah lama berlalu, bahkan Ariel Noah pun sudah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

BACA JUGA: 11 Hari Tayang, Film Sabrina Nyaris Tembus 1 Juta Penonton

Namun rupanya, kasus tersebut masih meninggalkan cerita lain. Status Cut Tari dan Luna Maya yang masih tersangka di kepolisian ternyata masih menggantung.

Karena itu pula, status keduanya dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ada Video Cowok & Cewek Begituan di Depan Taman Saat Ramai

Baca juga: Disebut Reunian Pelaku Video Mesum, Luna Maya Hanya Menyindir

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

BACA JUGA: Pevita Pearce Kaget Kedekatannya dengan Ariel Bikin Heboh

Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.

"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan.

Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon.

Praperadilan tersebut kini sudah masuk pengadilan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.

Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik itu.

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tulis Nugroho. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Dipacari Ariel Noah, Begini Kata Pevita Pearce


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler