Kasusnya Bikin Geram, Seorang Warga Rohingya Ditangkap di Aceh

Senin, 18 Desember 2023 – 14:33 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis)

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh.

MA terlibat kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

BACA JUGA: Meresahkan Warga, Pengungsi Rohingya yang Berkeliaran di Pekanbaru Diamankan Polisi

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin.

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12).

BACA JUGA: Pengungsi Rohingya Tiba di Pekanbaru, Berkeliaran Tanpa Pengawasan, Warga Resah

Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.

BACA JUGA: Di Rumah Ustaz Izudin, Ganjar Sampaikan Kabar Baik buat Guru Agama, Alhamdulillah

Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujar Fahmi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S.

MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp 14 juta - Rp 16 juta per orang.

"Peran MA sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," kata Fahmi.

Selain itu, AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun, polisi masih mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA.

"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Rohingya dari Aceh Tiba di Pekanbaru? Cek Faktanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler