JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mejerat Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (RJL) tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010. Mau tau potensi kerugian negaranya?
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerinda, Moh Nizar Zahro mengatakan, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 terhadap di Pelindo II, ada empat temuan signifikan.
Diantaranya adalah pengadaan 2 unit QCC untuk pelabuhan di Palembang dan Pontianak sebesar US$ 10,120 juta. Lalu, pengadaan 14 unit country lifting crane sebesar US$ 27 juta dan Rp 1,5 miliar, yang kemudian diubah melalui adendum perjanjian, menjadi sebesar US$ 29 juta dan Rp1,6 miliar.
Selanjutnya, pengadaan 3 unit QCC twinlift dengan anggaran sebesar US$ 777.777 dan pengadaan 10 unit mobile crane lainnya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari 4 temuan itu yang disaat rapat pansus kami sudah prediksi bahwa kasus pengadaan 3 QCC ini sangat berpotensi adanya tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 85 miliar lebih," kata Nizar kepada JPNN, Jumat (18/12) malam.
Karenanya, anak buah Prabowo Subianto itu meyakini dengan menetapkan RJ Lino tersangka, KPK sudah mempunyai dua alat bukti. Sekaligus, proses hukum di KPK juga menunjukkan 7 rekomendasi yang di sampaikan Pansus Pelindo di paripurna DPR.
"Ini juga sudah sesuai dari dukungan dokumen-dokumen yang dimiliki Pansus," pungkas politikus asal Madura itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dan Buwas pun Puas
Redaktur : Tim Redaksi