Kata Ari Pratomo soal Pernyataan Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E

Kamis, 25 Agustus 2022 – 04:06 WIB
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Irjen Sambo diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Pengakuan Ferdy Sambo itu dikatakan saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng

Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.

"Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.

Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.

BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob

"Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.

Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.

"Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak maka gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler