jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan obat Deksametason untuk mengobati penderita COVID-19 masih terbatas pada pasien tertentu.
"Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji," kata Kepala BPOM Penny Lukito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Update Corona 19 Juni: Tren Buruk di Bali Semoga Cepat Berhenti
Dia mengatakan hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Deksametason menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen.
Deksametason, kata dia, tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Update Corona 19 Juni: Penambahan Pasien Sembuh Covid-19 di Jakarta Terbanyak, Tetapi...
Menurut dia, Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di BPOM. Pembelianan obat harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.
"Deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, 'moon face' dan 'masking effect', serta efek samping lainnya yang berbahaya," katanya.
BACA JUGA: Update Corona: WHO Melihat Fenomena Mengkhawatirkan di Eropa
Penny mengatakan BPOM terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunaan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait, seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
"BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan