BOGOR - Dirut Pelindo II RJ Lino sudah menyandang status tersangka pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II yang diduga melibatkan Lino tengah diusut Bareskrim.
Kasus ini dibongkar saat Bareskrim masih dipimpin Komjen Budi Waseso. Ditemui saat Gathering Jurnalis Trunojoyo 2015, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12), Budi menegaskan seharusnya Lino sudah tersangka sejak dulu. "Seharusnya bisa kalau saya sih (masih Kabareskrimnya)," tegas pria yang karib disapa Buwas itu.
Yang pasti, kata dia, ada kebanggaan karena Lino akhirnya dijadikan tersangka oleg KPK. "Pekerjaan saya berarti kan benar," katanya.
Walaupun, lanjut Buwas, sekarang yang ditersangkakan sama KPK bukan yang ditanganinya di Bareskrim dulu. Tetapi merupakan bagian-bagian dari kasus yang akan diusut Bareskrim kala itu. "Kalau itu saya teruskan pada akhirnya berkaitan semua karena ada beberapa case di Pelindo II itu," katanya.
Namun, ia menambahkan, sekarang apapun yang ada di Bareskrim sudah bukan lagi menjadi tanggungjawabnya, melainkan pejabat baru. "Namun ini kan sudah satu pembuktian walaupun yang sudah ditangani oleh bareskrim sekarang masih dalam proses ya," ujarnya.
Namun, tegas dia, kalau dirinya masih menjabat Kabareskrim memang tidak butuh waktu lama untuk mentersangkakan itu. "Karena fakta-fakta hukumnya sudah jelas alat bukti sudah ada jadi tidak perlu lama," tegas Buwas. (Boy/mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian PUPR Klaim Pembangunan Sejuta Rumah Naik Tiap Bulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waaahhh.. Beratt.. Janji Menteri Susi Dipertanyakan Nih!
Redaktur : Tim Redaksi