JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran gaji tersebut didasarkan pada riset yang dilakukan empat tahun lalu (2008, red).
Menurut anggota Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus jika kemudian para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan adalah hal wajar dan manusiawi.
"Saat melihat sendiri hakim tinggi di daerah kesejahteraannya sangat kurang. Rumah tinggalnya sangat standar," kata Jaja saat memberikan penjelasan kepada para hakim di Kantor Kemen PAN RB, Rabu (10/4).
Melihat fakta di lapangan itulah, KY mendorong agar hakim tidak disamakan dengan PNS tetapi sebagai pejabat negara. Apalagi UU sudah mengamanatkan hal tersebut.
"Memang jika melihat peraturan UU kita banyak yang disharmoni. Ini perlu diclearkan agar pejabat negara itu satu konsep sehingga hakim bisa ikut di dalamnya. Itu sedang kita rumuskan dengan Mahkamah Agung. Jadi ketika hakim dinyatakan menjadi pejabat negara, posisi, fasilitas dan tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan golongan hakimnya," tuturnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Gratifikasi, BP Migas Datangkan Abraham Samad
Redaktur : Tim Redaksi