jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut yang juga presenter Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Tindakan asusila itu dilakukan Ipul, sapaan Saipul, kepada DS, remaja pria berusia 17 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, harus ada tindakan yang diberikan kepada korban. Pertama adalah pemulihan. "Jangan sampai ini ada trauma," kata Asrorun di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Pengacara: Saipul Jamil Normal, Ada Pacarnya Kok
Selain itu, Asrorun mengatakan, perlu ada pendampingan secara psikologis. Sebab, korban masih duduk di bangku sekolah. "Jadi korban harus dipastikan pemulihan kondisi medis dan psikis," ucapnya.
Asrorun menambahkan, hak-hak dasar DS harus terpenuhi. Misalnya saja dengan tidak terlalu mengekspos soal kehidupan pribadinya, termasuk tempatnya sekolah.
BACA JUGA: Ibu Angkat Saipul Jamil: Cewek Aja Tinggal Milih
"Ada pendampingan baik psikologis maupun psikiatris," ungkap Asrorun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Saipul Jamil: Saya Mau Salat Jumat dulu, Doakan Saya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan Polisi Tahan Saipul Jamil
Redaktur : Tim Redaksi