Kawanan Perampok Dibogem Massa

Minggu, 12 Mei 2013 – 08:48 WIB
GUNUNG PUTRI-Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Mungkin peribahasa itu cocok ditujukan kepada Herman (34) dan Merva (32), dua dari empat orang perampok yang gagal melakukan aksinya.

Mereka kedapatan saat hendak mencongkel mobil Honda Freed milik Muhammad Sapta (18), di Jalan Raya Cibubur-Cileungsi saat terparkir di salah satu rumah makan cepat saji, Sabtu (11/5).

Mereka berhasil diamankan warga, setelah korban berteriak usai melihat aksi pelaku. Namun sayang, dari empat pelaku pencurian, dua lainnya berhasil lolos yakni HS (33) dan RB (31) karena menunggu di dalam sebuah mobil. Sedangkan Herman maupun Merva tak bisa berkelit lantaran dikepung warga. Tak ayal, pukulan tangan kosong dan tendangan harus mendarat di sekujur tubuh tersangka.

Modus yang  dilakukan pelaku, dengan mencongkel kendaraan kosong untuk mengambil barang yang berada di dalam. Pelaku telah beraksi cukup lama, sebab mereka pandai membaca situasi meski berada di pusat keramaian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci leter T beserta sebuah tas berisi celana dan pakaian dalam. Itu merupakan barang curian, yang berhasil digondol pelaku pada aksi sebelumnya. Mereka mengira jika isi tas tersebut adalah laptop.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hendra Gunawan mengatakan,  kedua tersangka merupakan kawanan pencuri yang sering mengincar mobil kosong. Dalam melakukan aksinya, mereka sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit melacak keberadaannya. “Beruntung, pas kejadian pelaku berhasil dipergok korban. Dan oleh massa segera diamankan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Polisi, sambungnya, hingga kini masih mengejar rekan-rekan tersangka lain yang identitasnya berhasil dikantongi. “Kami sudah melacak keberadaan mereka, mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil tertangkap,” sebutnya.

Salah satu pelaku, Herman mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia beralasan, faktor ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan, membuatnya menerima ajakan HS. “Saya baru pertama kali melakukan ini, karena masih nganggur,” ujar pria bertato itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP, dengan pidana maksimal di atas lima tahun penjara. (abe/b)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Pelaut, Istri Selingkuh dengan PNS, Ngaku Diguna-guna

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler