JAKARTA - Setelah tertunda selama hampir enam tahun, akhirnya DPR melalui sidang paripurna secara aklamasi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjadi Undang-Undang.
Proses pengesahan RUU Keimigrasian menjadi UU yang baru saja dilakukan oleh Paripurna DPR, Kamis (7/4), berjalan sangat lancar dan cepat. "Karena DPR dan pemerintah menyadari UU ini sangat ditunggu sebagian besar warga negara Indonesia," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, saat jumpa pers bersama dengan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, di press room, DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/4).
Dengan disahkannya UU ini, lanjut Priyo, DPR senang, Pemerintah senang. "Dan sebagian masyarakat yang hadir dalam sidang paripurna juga senang," imbuh Priyo.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa UU Keimigrasian ini merupakan sebuah monumental sejarah keimigrasian di Indonesia karena secara keseluruhan substansinya sangat berpihak kepada kepentingan warga negara sendiri baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Warga bangsa ini akan semakin bervariasi karena UU Keimigrasian ini sangat memberi peluang bagi warga negara yang kawin campur untuk mengajak suami atau istrinya serta anak dari kawin campur itu jadi warga negara Indonesia, sama halnya dengan negara-negara lain di dunia yang juga membukakan pintu warga dunia untuk jadi warga negaranya," imbuh Priyo Budi Santoso.
Di tempat yang sama, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa RUU Keimigrasian ini sudah berproses semenjak Oktober 2005"Baru di era Menkumham Patrialis Akbar, RUU ini dapat dituntaskan hingga menjadi UU."
UU ini, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, hendaknya juga dapat dijadikan cikal-bakal berdirinya kantor imigrasi elektronik yang terbebas dari berbagai macam prilaku petugas keimigrasian untuk mempersulit pelayanan bagi masyarakat.
Di sisi lain, kata Fahri, UU Keimigrasian yang baru saja disahkan DPR sekaligus juga mendorong agar reformasi di jajaran keimigrasian terus berlangsung dalam rangka optimalisasi pelayanan keimigrasian karena UU ini juga memberikan wewenang yang lebih besar terhadap imigrasi Indonesia
BACA JUGA: Golkar: Pro-kontra Gedung DPR Tak Pengaruhi Setgab
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Minta Marzuki Tak Seret DPR Lama
Redaktur : Tim Redaksi