jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan di Pakistan Senin (16/1) kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Parveen Bibi, seorang ibu yang membakar putrinya hingga tewas.
Dalam persidangan, Parveen mengaku membakar Zeenat Rafiq, putrinya, pada bulan Juni 2016 karena menikah tanpa persetujuan keluarga.
BACA JUGA: Parah! 50 Pabrik Produksi Makanan dan Bumbu Palsu
Zeenat (18 tahun) kawin lari dengan Hassan Khan. Rumah tangga Zeenat-Hassan hanya berusia seminggu sebelum dia ditemukan ibunya, lalu dibakar hidup-hidup.
Seperti dilansir dari The Himalayan Times, selain Parveen, pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anis, saudara Zeenat.
BACA JUGA: Obama, Dari Gedung Putih ke Kontrakan Rp 57 Miliar
Anis terbukti ikut serta membunuh korban. Anis lah yang memukuli korban lalu membantu ibunya menyiramkan minyak ke tubuh Zeenat.
Setelah korban tewas, tidak ada anggota keluarganya yang mengambil jenazahnya. Sang suami yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut lalu mengambil jasad korban, memakamkan istrinya tercinta pada malam hari. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Oposisi Syria Akhirnya Terima Tawaran Dialog Damai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Berencana Tahan Petinggi Samsung
Redaktur & Reporter : Adek