jpnn.com, TANGERANG - Warga Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang inisial KBA (38) mengalami pencurian motor dan ponselnya. Peristiwa itu terjadi saat KBA tertidur pulas di rumahnya, Desa Peyakon pada akhir 2021 silam.
Polsek Mauk pun berhasil menangkap dua pencuri di rumah KBA, yakni inisial AZ dan ANA pada Kamis (26/5).
BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan pelaku mencuri motor Honda Vario dam ponsel milik korban.
"Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci setang. Sebelum tidur, korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi," kaya Yono dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditikam Pedagang Es Buah, Polisi Buru Pelaku Â
Yono menjelaskan saat KBA tidur, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
Kemudian pelaku mengambil motor Honda Vario dan satu unit ponsel merek VIVO Y12 yang sedang diletakkan di samping kepala korban.
BACA JUGA: Tanggapan Billy Syahputra Soal Motor Pemberian Amanda Manopo yang Kini Dipakai Arya Saloka
Saat korban terbangun pukul 05.00 WIB, dia terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
"Kendaraan serta handphone miliknya (korban) sudah hilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Mauk," jelas AKP Yono Taryono.
Yono menerangkan pihaknya mengamankan selembar STNK sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci kontak, satu dus handphone merk VIVO Y12, satu Honda Beat dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Sepekan Anak Buah Kombes Valentino Menangkap 25 Maling Motor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga