jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pekan depan, Senin (20/7).
Sidang keputusan PKPU ditunda dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
BACA JUGA: KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7).
BACA JUGA: Bersama Melawan Corona, PT KCN Bagi-Bagi Sembako di 7 Perumahan TNI-Polri
Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.
"Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian," ujarnya.
BACA JUGA: Majelis Hakim PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan 60 Hari
Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.
"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," jelas dia.
Pengacara KCN, Agus Trianto mengaku bingung kenapa sidang PKPU ini tidak beres-beres. Padahal, para kreditur 83 persen sudah menyetujui perdamaian dan telah disampaikan juga dalam persidangan oleh Pengurus PKPU hal tersebut. Tapi, kenapa masih diperpanjang lagi.
"Saya bingung justru dari pemohon yang minta supaya di PKPU si KCN. Kedua, nilai yang diputuskan itu majelis hakim sesuai dengan apa yang kami setujui juga, tapi mereka tidak mau terima. Jadi mereka mintanya apa? Semua sudah legal diketahui oleh hakim pengawas, dilaksanakan ada pengurus dan disaksikan hakim pengawas, itu sudah dilaporkan semua. Terus 83 persen menyetujui perdamaian, hanya pemohon saja yang tidak mau ini," kata Agus.
Namun, Agus akan melakukan koordinasi dengan Pengurus PKPU secepat mungkin dalam tempo tujuh hari masa perpanjangan untuk membahas rapat membuat surat perjanjian perdamaian. Padahal, kata dia, KCN posisi sebagai debitur sehingga menunggu.
"Kok jadi kami yang dibilang terlalu aktif atau pengurusnya yang tidak aktif. Jadi saya mau ngomong nih kepada pengurus kapan kita rapat, kapan pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian. Kita akan segera laporkan kepada hakim pengawas supaya hakim pengawas langsung segera melaporkan kepada hakim pemutus," ujarnya.
Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi juga heran kenapa sidang PKPU ini tidak selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut. "Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," kata Widodo.
Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.
"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil