jpnn.com - Catatan akhir tahun TPDI menyoroti soal kegagalan Pemerintah Provinsi NTT di bidang ekonomi dan pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.
Predikat NTT sebagai Provinsi dengan sejumlah nomenklatur pun tergolong negatiif dan sebagai Provinsi termiskin nomor 5, terkorup nomor 6, terbesar nomor 1 untuk kejahatan human trafficking, terbesar nomor 5 di Indonesia sebagai daerah peredaran gelap narkoba dan terbesar nomor 5 dalam rating kepala daerah bermasalah hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Awas, Calo CPNS Gentayangan Dekati Honorer K2
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai sulit rasanya bagi NTT untuk mendapatkan pejabat dengan kualifikasi sebagai "pengabdi dan pelayan" yang mampu mengabdi dan melayani sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi geografis yang jauh dari segala akses, diperparah lagi dengan minimnya Kompetensi dan terjadi defisit Kapasitas dari aparat penegak hukum, semakin memperkuat jaringan KKN secara kolaboratif dalam Lembaga "MUSPIDA" di NTT untuk saling melindungi dalam sebuah mata rantai KKN yang kronis.
"Pemberantasan korupsi dan human trafficking nyaris tak terdengar, memberi kesan seolah-olah Provinsi ini tidak ada hukum dan penegakan hukum. Persoalan human trafficking yang konon sejumlah anggota Polda diduga ikut bermain atau menjadi bagian dari mata rantai mafia human trafficking, telah menguatkan kesan tersebut. Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya seperti BPK dan BPKP Provinsi NTT diduga kuat berada dalam lintas jaringan kerja sama untuk saling melindungi dan sekaligus memperlemah Pemberantasan Korupsi secara berjamaah, di NTT," jelas Petrus saat berbincang dengan wartawan seperti yang dilansir RMOL (Grup JPNN.com), Sabtu (3/1).
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Dicaci, Balaslah dengan Kebaikan
"Bisa dibayangkan kalau saja Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Wakil Bupati se NTT, semuanya hadir ketika Presiden Jokowi Widodo berkunjung, maka dapat dipastikan bahwa Presiden Jokowi Widodo sesungguhnya sedang dikelilingi oleh mayoritas pejabat daerah dengan status sedang bermasalah dengan hukum," lanjut Petrus.
Gubernur NTT Frans Leburaya dan Wakil Gubernurnya Benny Litelnoni disebut-sebut tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Bansos, juga Bupati Ngada, Bupati Manggarai Timur, Bupati Nagekeo, Bupati Flores Timur, Bupati Lembata, Bupati Sabu Raijua, Bupati Rote Ndao, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Sumba Barat, Bupati Manggarai Barat, Bupati Soe dan Bupati Kefamenanu) yang proses hukumnya masih macet di Kepolisian dan Kejaksaan tanpa ada pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Sekecil Apapun Bagian Tubuh Ditemukan Tetap Diidentifikasi
Sesaat Gubernur NTT berhasil membungkus performance negative Provinsi NTT, dengan memoles wajah bopeng predikat NTT sebagai provinsi terkorup, human trafficking terbesar, peredaran narkoba gelap terbesar nomor 5 dan peringkat terbesar nomor 5 untuk kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dan lainnya.
Sehingga logis pula kalau Presiden Jokowi Widodo tidak memberikan "solusi dan garansi" apapun terkait dengan visi revolusi mental di bidang Hukum dan Penegakan Hukum di NTT. Ini adalah by design atau kesengajaan atau kealpaan/kelalaian, sehingga khadiran Presiden Jokowi Widodo secara negative telah menguatkan posisi tawar keberadaan tidak kurang dari 75%, Pimpinan Daeran di NTT yang berstatus "sedang bermasalah dengan hukum" sebagai orang-orang yang kebal hukum.
"Hentikan kebijakan menjadikan Provinsi NTT sebagai tempat membuang pejabat bermasalah dengan julukan sebelum dipecat di NTT-kan dulu," tambahnya.
Dia mengungkapkan sejumlah peristiwa menarik dapat diangkat menjadi contoh bagaimana seorang pelaku kejahatan di NTT bisa berevolusi, bermetamorfosa bahkan bisa berinvolusi dalam proses hukum atas kasus-kasus yang dihadapinya itu.
Contoh beberapa peristiwa hukum yang terjadi menjelang Presiden Jokowi Widodo berkunjung ke NTT, antara lain peristiwa penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos Gubernur NTT oleh Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu yang lalu, kasus penahanan terhadap Ruddy Soik, seorang penyidik Polda di NTT yang sedang gencar membongkar jaringan mafia trafficking yang diduga melibatkan oknum Polda NTT.
Selain itu juga kasus penahanan 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Lembata karena gencar melakukan control dalam rangka fungsi representasi rakyat, kasus pemberian Mobil Mitsubishi Pajero Sport V6, keluaran tahun 2014 oleh Bupati Manggarai Timur kepada Kapolres Manggarai ketika sedang menangani kasus dugaan korupsi Bupati Manggarai Timur, kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Sikka Drs. Alex Longginus, yang sudah 14 tahun diberi status tersangka untuk 4 kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka sejak tahun 2006 s/d sekarang tidak kunjung ditingkatkan ke Penuntutan. (zul/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jenazah Berhasil Diidentifikasi Tim DVI
Redaktur : Tim Redaksi