jpnn.com, BEKASI - Masyarakat Bekasi mempertanyakan gelar Sarjana Hukum yang disandang Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang konon kabarnya lulusan Universitas Borobudur.
Adalah mantan Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Bekasi, Tjandra Tjipto Ningrum yang mempertanyakan penggunaan gelar tersebut.
BACA JUGA: 3 Pesan Penting Kang Emil Untuk Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Menurutnya, lampiran model BB.2 KWK saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebagai Wakil Bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin, Eka Supria Atmaja terdaftar lulusan Universitas Borobudur tahun 1996 silam.
Ia mengungkap ada kejanggalan saat KPU Kabupaten Bekasi tidak mengumumkan status pendidikan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2017 untuk pasangan Neneng-Eka ke publik.
BACA JUGA: Tegas, Bupati Bekasi Tolak Usulan Perluasan TPAS Burangkeng
“Saya sebagai mahasiswa dan warga Kabupaten Bekasi, mempertanyakan gelar yang dimiliki Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,” kata Tjandra kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jumat (1/11).
Tjandra menambahkan, saat dirinya menelusuri Website Kementerian Ristek Dikti sebagai informasi kelulusan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia, justru nama Eka Supria Atmaja tidak terdaftar sebagai lulusan Universitas Borobudur.
“Dengan fakta ini, saya tegaskan, jangan sampai Bupati Bekasi menggunakan ijazah palsu untuk menduduki kursi kekuasaannya,” pungkas Tjandra.
Sementara, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja masih belum bisa dikonfirmasi mengenai kabar tersebut. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh