JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap. Namun dari seluruh tersangka ini, belum ada dari pihak perusahaan yang menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 25 orang tersangka itu diproses oleh Polda Riau dan Polres di jajarannya.
"Ada 6 tersangka itu prosesnya di Polres Bengkalis, 2 tersangka di Polresta Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan di Mapolda Riau satu orang. Ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (4/7).
Saat ditanya tentang tersangka dari perusahaan, Boy menjawab belum ada walau tindakan pembakaran itu didasari atas aktifitas perusahaan. Namun dia mengaku proses penyelidikan terhadap delapan perusahaan yang diduga terlibat terus berjalan. Motifnya diduga ada hubungan antara seorang pelaku dengan salah satu perusahaan.
Diketahui bahwa LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat 117 perusahaan yang terlibat dengan motif lahan yang dibakar milik perusahaan. Sehingga Walhi menyimpulkan perusahaanlah yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Boy mengatakan dugaan itu mesti dibuktikan apakah ada perintah terhadap seseorang melakukan pembakaran. Selain itu juga harus membuktikan bagaimana hubungan antara perusahaan dengan pelaku pembakaran.
"Tidak berarti disimpulkan kebakaran di lahan perusahaan, perusahaan tersebut jadi tersangka. Kita tidak mengatakan pihak perusahaanlah yang jadi tersangka," tegas Perwira bintang satu itu.
Karena itu, lanjutnya, kepolisian harus menyelidiki asal api dari pembakaran lahan milik orang lain kemudian menjalar ke lahan milik perusahaan atau sebaliknya.
"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 25 orang tersangka itu diproses oleh Polda Riau dan Polres di jajarannya.
"Ada 6 tersangka itu prosesnya di Polres Bengkalis, 2 tersangka di Polresta Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan di Mapolda Riau satu orang. Ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (4/7).
Saat ditanya tentang tersangka dari perusahaan, Boy menjawab belum ada walau tindakan pembakaran itu didasari atas aktifitas perusahaan. Namun dia mengaku proses penyelidikan terhadap delapan perusahaan yang diduga terlibat terus berjalan. Motifnya diduga ada hubungan antara seorang pelaku dengan salah satu perusahaan.
Diketahui bahwa LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat 117 perusahaan yang terlibat dengan motif lahan yang dibakar milik perusahaan. Sehingga Walhi menyimpulkan perusahaanlah yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Boy mengatakan dugaan itu mesti dibuktikan apakah ada perintah terhadap seseorang melakukan pembakaran. Selain itu juga harus membuktikan bagaimana hubungan antara perusahaan dengan pelaku pembakaran.
"Tidak berarti disimpulkan kebakaran di lahan perusahaan, perusahaan tersebut jadi tersangka. Kita tidak mengatakan pihak perusahaanlah yang jadi tersangka," tegas Perwira bintang satu itu.
Karena itu, lanjutnya, kepolisian harus menyelidiki asal api dari pembakaran lahan milik orang lain kemudian menjalar ke lahan milik perusahaan atau sebaliknya.
"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Opa Darto Diyakini Bisa Lanjutkan Perjuangan TK
Redaktur : Tim Redaksi