Kebakaran Lapas Tangerang, Habib Aboe Minta Ditjen PAS Lakukan Penyelidikan Mendalam

Rabu, 08 September 2021 – 11:33 WIB
Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyampaikan duka yang mendalam atas meninggal dunianya 41 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, akibat peristiwa kebakaran pagi tadi. 

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kebakaran tersebut dan meminta aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap penyebab kebakaran lapas tersebut,” kata Habib Aboe, Rabu (8/9). 

BACA JUGA: 41 Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Pihak Keluarga Bisa Hubungi Nomor ini

Selaku legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habib Aboe meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membuat langkah tanggap darurat untuk memberikan pertolongan terharap 73 warga binaan yang terluka.

“Harus diberikan perawatan terbaik untuk mereka semua, baik yang dirawat di rumah sakit, di rawat di klinik, maupun yang masih berada di lapas,” ujarnya. 

BACA JUGA: Berita Terkini dari Lapas Tangerang: 90 Menit, 41 Orang Tewas

Selain itu, lanjut dia, Ditjen PAS juga perlu segera memberikan kabar kepada keluarga warga binaan mengenai kondisi keluarga mereka. 

Kemudian, lanjut Habib Aboe, dapat pula dibuat Call Centre oleh Lapas Kelas 1 Tanggerang, agar masyarakat bisa meng-update kondisi keluarga tanpa mendatangi lapas. “Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kerumunan di lokasi Lapas Tanggerang,” paparnya. 

BACA JUGA: Lapas Tangerang Terbakar, 40 Orang Tewas

Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu mengatakan bahwa perlu pengaturan secara khusus untuk prosedur indentifikasi dan pengembalian jenazah yang meninggal agar protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik. “Pengaturan ini diperlukan agar pengambilan jenazah tidak menimbulkan antrean dan kerumunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Habib Aboe mengatakan Ditjen PAS perlu melakukan penyelidikan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran di lapas. 

Menurutnya, harus dilakukan audit, bagaimana sebenarnya kejadian kebakaran ini, dan kenapa sangat banyak korban yang meninggal dunia.
“Apakah memang ada SOP yang tidak dilakukan, ataukah ada kelalaian dari petugas yang menyebabkan warga binaan tak tertolong?” ungkapnya.

Di sisi lain, Ditjen PAS perlu mengevaluasi SOP evakuasi lapas apabila terjadi kebakaran. Seharusnya, kata dia, ada pola mitigasi yang bisa dilakukan, sehingga ketika terjadi kebakaran di lapas tidak akan memakan korban sebanyak ini. “Apalagi banyak lapas di Indonesia yang mengalami over kapasitas,” kata ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu. (boy/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler