Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi, Bukan dari Prabowo

Jumat, 30 Mei 2014 – 20:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat media dan politik Ignatius Haryanto mengatakan pemikiran calon presiden Prabowo Subianto mengenai kebebasan pers dianggap mundur. Alasannya, kebebasan pers sudah dijamin secara konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Seharusnya kalau Prabowo sebagai seorang yang visioner tidak usah memberikan jaminan pribadi soal kebebasan pers atau media. Hal itu, justru menjadi langkah yang mundur ke belakang. Yang tidak berbicara maju ke depan bahwa kebebasan pers tidak boleh menjadi jaminan pribadi, karena sudah diatur oleh UUD dan UU Pokok Pers," kata Ignatius di Jakarta, Jumat (30/5).

BACA JUGA: Presiden Pertimbangkan Pengganti SDA dari Nonpartai

Prabowo berjanji akan tetap menjamin kebebasan pers saat berkunjung di Surabaya, Kamis (29/5). Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sadar akan budaya pers bebas.

"Terhadap kebebasan pers, saya sangat mendukung. Saya punya komitmen mengenai masalah itu. Saya juga percaya bahwa saya bisa seperti ini karena pers bebas. Tanpa kebebasan pers, tidak akan muncul gagasan-gagasan baru. Saya dukung budaya pers bebas," kata Prabowo.

BACA JUGA: Anggito Mundur Agar Kemenag Tetap Dipercaya Jamaah Haji

Ignatius yang akrab disapa Kum Kum itu menilai dengan pernyataan tersebut, justru Prabowo mengisyaratkan membuka peluang akan mengekang kebebasan pers. "Apabila dia menyatakan hal ini dan bila kemudian dia berkuasa bukan tidak mungkin dia akan melakukan tindakan sesuai dengan jaminan pribadi atau kehendak sendiri," ucapnya.

Dia menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BACA JUGA: Dukung Prabowo, Priyo Tetap Doakan JK

Kum Kum juga menyebutkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jadi jelas, kebebasan pers bukan jaminan pribadi seperti yang diutarakan Prabowo. Jangan sampai terulang kembali jaman seperti Pak Harto memimpin yang mengatakan menjamin dan menghargai kebebasan pers, tetapi atas nama regulasi atau UU yang ia ciptakan faktanya bisa melakukan pembungkaman dan pembredelan pers atas nama atau klaim kepentingan negara, padahal faktanya kepentingan pribadi," katanya. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Pria tak Bisa Hebat Tanpa Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler