"Karena mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit, telah berakhir April 2008 lalu dan tidak diperpanjang lagi," ungkapnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (20/11).
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2008 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit, disebutkan bahwa perwakilan organisasi pengusaha adalah organisasi yang ditunjuk oleh Kadin untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini memandang, keberadaan Apindo dalam LKS, membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Dan jika masalah ini tidak dipedulikan, jelas akan menyulitkan pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah perburuhan dan ketenagakerjaan," katanya.
Karena apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit nantinya, akan senantiasa cacat secara Hukum. "Jadi jangan heran jika kemudian buruh akan melakukan penuntutan yang tak kunjung selesai akibat dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan peraturan yang berlaku," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Indonesia Nyaris Tembus Rp 2.000 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi