jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita berinisial DV diringkus Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
DV ditangkap atas kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan online dengan korban berjumlah 334 orang dengan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.
BACA JUGA: Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Berbuat Terlarang
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah keberadaannya terlacak oleh polisi.
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Bram di Jambi, Rabu (2/6).
BACA JUGA: Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan, LBH Pelita Umat Langsung Bereaksi
Dia menerangkan pada pertengahan 2020 lalu DV membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR).
Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.
BACA JUGA: Para Kiai Berkumpul di Kemang Selatan, Minta Gus AMI Memimpin Indonesia
Selanjutnya, tersangka menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.
Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua anggota menyetor uang arisan kepada DV.
Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada para anggota yang seharusnya menerima. Para korban penipuan itu lantas melaporkan DV ke Polda Jambi.
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Karenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," ujar AKBP Bram.
Dia mengatakan tersangka DV hingga kini belum bisa diperiksa karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sebab, tersangka dalam kondisi sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata ucap Bram.
Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawat menyarankan agar tersangka dirawat inap supaya tidak terjadi risiko lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka DV akan dijpenggelapanerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," pungkas AKBP Wahyu Bram. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam