Keberadaan Pedagang Sayur Keliling Mulai Terancam

Sabtu, 01 Juli 2017 – 15:03 WIB
Pedagang sayur keliling. Foto: JPG/Fajar

jpnn.com, MALINAU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan menertibkan pedagang sayur dan ikan keliling di wilayah tersebut.

Itu dilakukan demi mendorong jalannya ketertiban khususnya di Kabupaten Malinau dan mengimplementasikan perda yang telah disahkan.

BACA JUGA: Tol Cikampek-Jakarta Padat Cenderung Macet, Ini Sebabnya

Terkait mata pencaharian setiap individu memang selalu berbeda-beda sesuai keahlian dan keberuntungan masing-masing.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi lonjakan pendatang yang biasanya terbawa oleh salah satu anggota keluarga pedagang usai lebaran khususnya pedagang keliling diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Malinau.

BACA JUGA: Sekali Pipis Rp 2000, Keran Airnya Kadang Mampat

Hal ini diungkapkan Syahrir, salah satu warga Malinau pada awak media ini.

“Bagaimana jika dalam arus mudik Lebaran ini orang yang mudik ke kampung halaman (khususnya pedagang keliling) biasanya latah atau mengajak sanak saudaranya saat kembali bermigrasi kesuatu wilayah atau daerah dan di Malinau sendiri sudah banyak contohnya dan tujuanya berbenturan dengan peraturan daerah setempat misalnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Contra Flow Urai Kemacetan di Kendal

Emang Mering selaku Kepala Dinas Disperindakop Malinau beberapa waktu lalu menjelaskan ini terkait perlindungan pedagang yang juga sudah diatur dalam peraturan. Untuk pedagang keliling tidak diperbolehkan.

“Kami sudah mempunyai ketentuan hukum terkait masalah pasar sudah diatur oleh pemerintah daerah, yaitu penertiban pedagang sayur keliling dan ikan yang masih beroperasi karena pemerintah daerah sudah menyiapkan sarana pasar Induk salah satunya untuk berjualan,” jelasnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Perubahan nomor 10 tahun 2002 tentang ketertiban umum butir h.

Bunyinya, berjualan dengan kendaraan di tempat umum dan atau fasilitas umum kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang jelas sudah dilarang.

Untuk itu diharapkan pedagang keliling bisa mendaftarkan diri jika memang ingin berjualan seperti di pasar Induk ada 308 kios dan los pasar dan masih banyak yang kosong.

Kemudian untuk masyarakat yang memang ingin berdagang bisa mendaftarkan diri ke Disperindakop khususnya Bidang Pasar.

“Yang jelas kami sudah ada kesepakatan dengan pedagang, kali ini kami masih peringatkan tapi jika diteruskan akan kami lakukan penyitaan. Sebenarnya kami sudah melakukan penyitaan namun dalam tahap awal kami maafkan,” ujar Marson R Langub selaku Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Malinau.

Seperti dengan ketetapan yang ada dalam Perda No 10 tahun 2002, jika dilanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal II BAB IVA tentang ketentuan pidana pasal 15a dibawah pasal 15 barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,13 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 kecuali ditentukan lain peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ewy/fly/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lalin Padat, Sudah Sejam Lebih Terjebak di Kendal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler