Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek jadi Beban Baru Bagi Peritel

Jumat, 20 September 2024 – 12:53 WIB
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai produk kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi publik yang bermakna, sehingga banyak menimbulkan pertentangan serta penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.

Termasuk kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

BACA JUGA: DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini dinilai akan semakin membebani penjualan produk tembakau yang selama ini telah menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.

“Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya karena banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang dirugikan atas aturan tersebut. Kalau tidak dirugikan, tidak mungkin ada pertentangan. Ini yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain yang semakin merugikan masyarakat maupun pemerintah ke depannya.

Salah satu faktor yang paling dikhawatirkan adalah menjamurnya rokok ilegal.

BACA JUGA: Kementerian Bappenas Beberkan Berbagai Persiapan Menuju World Expo 2025 Osaka

Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan perlindungan konsumen karena melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, serta kebebasan untuk memilih.

Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk yang dijual di pasaran.

“Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dibutuhkan individu,” imbuhnya.

Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Aturannya sendiri bagi kami rancu karena belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja di pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang sebetulnya juga rancu karena pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.

Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini karena penjualan produk tembakau yang selama ini telah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan.

Hingga saat ini, pihaknya bersama asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan industri hasil tembakau secara berimbang.

“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai industri hilir, karena sampai saat ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan produk tembakau sebagai penyumbang terbesar pembangunan negara kita, bukan malah menekan,” tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler