jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memotong gaji direksi perusahaan- perusahaan milik negara sebesar 5 persen mulai tahun 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
BACA JUGA: 5 BUMN Sepakati Pembentukan Holding Hotel
Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Bedanya dengan kebijakan sebelumnya adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen, dalam aturan baru terpangkas 5 persen.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai langkah itu sudah tepat dan sebagai suatu bentuk inovasi Erick dalam mengelola perusahaan pelat merah, dimana gaji diterima sesuai dengan beban kerja dari masing-masing direksi.
BACA JUGA: Jokowi Mania Sarankan 6 Menteri Baru Jadikan Erick Thohir Teladan
“Erick Thohir sudah melakukan sesuatu inovasi kebijakan, gaji Direksi BUMN ini memang selama ini sangat tinggi dan ini kembali harus disesuaikan dengan tingkat kinerjanya,” ujar Trubus, Selasa (5/12).
Menurutnya, ada baiknya gaji yang dipotong 5 persen dari para Direksi itu selama pandemi Covid 19 masih berlangsung, sementara ini lebih baik dialihkan untuk membantu para korban yang terdampak virus Corona.
BACA JUGA: Sapma PP Minta Menkes dan Menteri BUMN Divaksinasi Paling Pertama
“Menurut saya Direksi ini pemotongan yang 5 persen supaya dialihkan kepada fokus penanganan Covid 19, anggaranya kan bisa dialihkan kepada masyarakat yang terdampak Covid itu,” ungkap Trubus.
Bukan hanya soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi BUMN. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.
Trubus berpendapat, meskipun insentif bagi Direksi dan Komisaris mengalami perubahan dan kemungkinan terjadi dinamika di internal perusahaan, agar performa kinerja petinggi itu tetap terjaga, Erick sebaiknya memberikan insentif yang lain bagi yang berprestasi.
“Supaya ini tidak menjadi polemik dikalangan direksi sendiri supaya kinerja tetap tinggi ya tentu kemudian para direksi ini diberikan insentif lain juga, supaya mereka ada kinerjanya, tapi kalau gak ada kemajuan tidak perlu insentif,” tuntasnya.
Sebelumnya, untuk soal tantiem Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat),” demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12).
Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:
1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.
3. Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
4. Kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi.
5. Hal-hal di luar pengendalian direksi sebagaimana dimaksudkan dinyatakan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau Menteri.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich