Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA

Jumat, 02 Maret 2018 – 05:05 WIB
Kawasan Tugu di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, JOGJA - Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengingatkan para pihak yang akan berinvestasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) dalam hal kepemilikan tanah. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memainkan isu rasisme dalam kepemilikan tanah daerah berstatus khusus itu.

Rufinus mengatakan itu untuk merespons polemik tentang kepemilikan tanah di DIY yang dianggap diskriminatif bagi warga nonpribumi. “Ini tidak bisa dibiarkan berkembang dan berkelanjutan,” kata Rufinus di sela-sela kunjungan kerjanya di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kota Jogja Kamis (1/3).

BACA JUGA: Tiba di Yogya, Timnas Islandia Keluhkan Kondisi Stadion

Legislator berlatar belakang pengacara itu menambahkan, DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Lebih lanjut Rufinus mengatakan, Pemerintah Provinsi DIY masih menerapkan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Warga Negara Indonesia Nonpribumi. Komisi II DPR, kata Rufinus, justru berencana memperkuat posisi DIY sebagai daerah lex spesialis yang memiliki hukum khusus dalam hal pertanahan.

BACA JUGA: Bertandang ke Yogya, Timnas Islandia Minta Fasilitas Mewah

“Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di Yogyakarta tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Menurut Rufinus, kedatangannya bersama tim Komisi II DPR RI ke Kepatihan dalam rangka memperoleh masukan dari Pemprov DIY untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan RUU Perdesaan Masyarakat Adat. "Kami tengah belanja permasalahan di sini agar nanti bisa memayungi permasalahan pertanahan," katanya.

BACA JUGA: Dalam Sehari, Persib Babat Dua Tim Sekaligus

Politikus Hanura itu pun mengaku sangat prihatin atas munculnya istilah rasisme kepemilikan tanah di DIY. Istilah itu muncul setelah penggugat yang mempersoalkan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 kalah di pengadilan.

Baca juga: Sori, Hak Milik Tanah di DIY Belum Boleh untuk Nonpribumi

Rufinus menambahkan, kebijakan itu justru demi melindungi masyarakat dalam kepemilikan tanah. “Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun, red),” tuturnya.

Karena status tanah adalah HGB dan pemiliknya Kesultanan/Pakualaman Yogyakarta, katanya, maka ketika terjadi sengketa pun tidak bisa disita. "Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman," jelasnya.

Rufinus juga mengaku tak sependapat dengan anggapan bahwa Sultan HB X sebagai gubernur DIY bertindak diskriminatif dalam kebijakan pertanahan. "Semua sudah diberikan hak," ujarnya.

Karena itu Rufinus menduga munculnya persoalan diskriminasi pertanahan di Jogja terkait dengan kepentingan investor dan investasi. “Kita sama-sama tahulah, kalau skema tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya.

Atas dasar itu pula, Rufinus mengharapkan Sultan HB X tetap mempertahankan kebijakan itu. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Jogja,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Sareh Wiyono juga berpendapat senada. Menurutnya, sebenarnya tidak ada diskriminasi terhadap pertanahan di DIJ.

Mantan ketua Baleg DPR itu menegaskan, Sultan HB X memiliki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan kebijakan. "Itu kan sudah menjadi kewenangan daerah istimewa," katanya.

Seperti diketahui, banyak tanah Keraton dan Pakualaman yang selama digunakan untuk sarana umum seperti pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah secara gratis. Bahkan, banyak yang digunakan untuk rumah tinggal warga tanpa memandang etnis.

Sementara Sekretaris Provinsi DIY Gatot Saptadi mengatakan, kedatangan Komisi II DPR memang dalam upaya mencari masukan terkait pertanahan. "Intinya akan dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan," kata Gatot.(bhn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yogyakarta Diguyur Hujan, Satu Desa Kebanjiran


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler