Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan

ICW : Jadikan Keputusan Bailout Century Sebagai Dasar Pengusutan

Selasa, 05 Januari 2010 – 22:59 WIB
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch  (ICW) menilai pengusutan bailout senilai Rp 6,7 triliun pada Bank Century memang membutuhkan keberanian dan independesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut ICW, dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik kebijakan bailout atas Bank Century tetap harus menjadi dasar pengusutan lebih jauh untuk membongkar adanya rangkaian tindak pidana korupsi dari segi pengambilan kebijakan pengucuran dana.

“Sepatutnya KPK meyakini bahwa sebuah pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang

BACA JUGA: SBY Tambah 5 Wakil Menteri

Karena dari banyak kasus korupsi sejak era orde baru, mudah terbaca, bahwa kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar,” kata Ibrahim Fahmi Badoh, Koordinator Divisi Korupsi Politik pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Ibrahim, modus semacam itu sepatutnya tidak  bisa lagi  menipu penegak hukum dan masyarakat luas utamanya pada skandal Century
Karena itu, untuk membongkar kasus Century, KPK tidak boleh menutup mata dari kemungkinan  terjeratnya para pengambil kebijakan baik di lingkaran Eksekutif, Bank Indonesia atapun pihak lainnya.

“Doktrin hukum pidana saat ini sudah tidak lagi menganut asas “kebijakan tidak bisa dipidana”

BACA JUGA: April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

Bahkan, kebijakan KSSK memberikan FPJP justru sangat mungkin disebut rangkaian tindak pidana (korupsi) jika dapat dibuktikan bahwa si pengambil kebijakan mengetahui kemungkinan akibat penyalahgunaan dana bailout Bank Century,” ucapnya.

Dalam catatan ICW, kasus dengan varian yang sama sebelumnya terjadi pada mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BDNI, dan Bank Bali yang menyeret mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin
Tahun 2004, Kasus Bank Global juga memperlihatkan variasi sejenis yang dimulai dari pemalsuan reksadana, kemudian direktur bank melarikan uang Rp 500 miliar ke luar negeri.

Praktek mafia perbankan kasus BLBI menurut Ibrahim  tidak lepas dari sejumlah pejabat penting di BI

BACA JUGA: Menhub Minta Pertamina Bangun Depo Avtur di Timika

Kasus penyalahgunaan Rp 100 miliar anggaran YPPI adalah menjadi buktinya dimana KPK dan Pengadilan Tipikor telah menyeret mantan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, sejumlah direktur BI, dan anggota DPR-RISedangkan Juni  1996,  korupsi   Rp 6,6 miliar yang melibatkan  Naman Kawi, Kepala seksi Kas BI dengan pencatatan setoran fiktif dari Asean Indonesia Bank (AIB) ke BI.

Menurut Ibrahim, khusus di skandal Century, Pansus dan KPK sepatutnya melihat secara cermat untuk mengungkap peran  mafia perbankan yang  menjadi aktor utama dibalik kebijakan dan pelanggaran pencairan danaNamun ICW melihat lambatnya  proses politik melalui Pansus Angket Century maupun proses hukum oleh KPK bisa jadi karena adanya poros-poros kekuatan yang mencoba melindungi pihak-pihak tertentu.

“Sepatutnya kita semua sepaham dengan konsepsi “equality before the law”, dan keyakinan bahwa kejahatan hanya bisa diberantas jika mastermind atau pelaku utamanya ditangkap dan diadili,” katanya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Disinyalir Danai Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler