jpnn.com, JAKARTA - Kebohongan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet tidak boleh dianggap remeh Karena hal itu sudah masuk unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Achmad mengatakan, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU ITE.
"Yakni layak dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Teknologi)," kata Suparji kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Gerindra: Akan Ada Masalah Lebih Besar dari Ratna Sarumpaet
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ratna yang telah menyebar berita kebohongan telah membuat kegaduhan di dalam negeri.
"Sehingga tak perlu ada pelaporan, tapi sudah harus menyelidiki apa motif di balik kebohongan yang dilakukan. Kalau perlu mengusut aktor intelektual di balik kebohongan itu," tegas Suparji.
BACA JUGA: Ketahui 6 Komplikasi Oplas yang Dilakukan Ratna Sarumpaet
Permintaan maaf Ratna atas kebohongan tersebut, kata Suparji, bisa menjadi dasar pengusutan.
"Itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kebohongan apa motifnya. Dan permintaan maaf itu juga tidak bisa digunakan untuk menghapus pidananya," cetusnya.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Kasus Ratna bak Gorengan Gosong Masih Digoreng
Jika tidak ada proses hukum, dirinya mengkhawatirkan apa yang dilakukan Ratna akan menjadi budaya di negeri ini.
BACA JUGA: Polri Garap Amien Rais, Fadli Zon: Apa Urusannya?
"Kasus Ratna akan menjadi contoh dan pembenaran bahwa di negeri boleh bohong asal minta maaf. Jadi perlu ada tindakan hukum tegas agar tidak terulang. Terlebih kebohongan Ratna ini bisa mengganggu jalannya pemilu," pungkasnya. (dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kok Panggil Amien Terkait Kasus Ratna Sarumpaet?
Redaktur & Reporter : Soetomo