jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerjunkan tim asistensi ke sejumlah provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015. Tim ini bertugas memberikan konsultasi, asistensi, serta memediasi dewan pengupahan daerah dan pemerintah provinsi supaya penetapan UMP 2015 dipercepat.
“Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015,“ kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (3/11).
BACA JUGA: Dua Direktorat di Ditjen PMD Dilebur ke Kementerian Baru
Berdasarkan data Kemnaker terdapat 19 provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 secara tepat waktu yaitu 1 November 2015. Sementara, 10 Provinsi belum dan terlambat menetapkan UMP 2015, sedangkan 4 Provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.
BACA JUGA: Baru Sepekan Dilantik, 6 Menteri Jokowi Dilaporkan ke KPK
Hanif mengatakan pihaknya terus mendorong untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha
“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UM 2015. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 2015, Raskin Disalurkan Lewat e-money
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Mulai Kaji Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Redaktur : Tim Redaksi