Kebut Revisi PP Pelaksana UU Minerba dalam Dua Hari

Kamis, 09 Januari 2014 – 00:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tinggal menghitung hari. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan sinyal adanya revisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 sebagai aturan turunan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, peraturan itu belum mengalami perubahan. Artinya, UU Minerba beserta aturan turunannya itu tetap akan diberlakukan pada 12 Januari mendatang.

BACA JUGA: Rancang Bangun Bandara di Karawang

“Belum sampai ada revisi PP Minerba. Hingga saat ini PP  perubahan belum ada. Yang ada PP 23 Tahun 2010,” kata Hatta usai rapat bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengenai implementasi UU Minerba di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (8/1).

Sementara Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah tengah memikirkan cara pengimplementasian UU itu. Apalagi, kata dia, pemberlakuan UU Minerba pada 12 Januari nanti sudah semakin dekat.

BACA JUGA: Slot untuk Garuda di Halim Tunggu Hasil Evaluasi Citilink

"Jadi memang pembahasannya belum selesai, belum final. Masih ada waktu dua hari. Prinsipnya, UU Minerba itu harus kita jalankan. Karena niat UU itu sangat baik," kata Jero.

Jero menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan karena hadirnya UU tersebut. Menurutnya, pemerintah juga tengah mendata perusahaan yang sudah maupun belum memiliki smelter.

BACA JUGA: Pemerintah Belum Bahas Pelarangan Ekspor Mineral Mentah

"Kita hitung berapa perusahaannya, siapa (pemilik, red) perusahaan tambang itu, apakah ada willingness (kesediaan) untuk membangun smelter. Kalau ada, apalagi sudah setengah jalan, ini kan harus kita pertimbangkan," tandas Jero.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Penerbangan Perdana Citilink di Bandara Halim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler