Kebutuhan BPKB Capai 13 Juta Blangko

Sabtu, 25 Mei 2013 – 08:33 WIB
JAKARTA--Keresahan Masyarakat soal langkanya Blangko BPKB dan STNK bakal segera berakhir. Korlantas Mabes Polri menjadwalkan lelang pengadaan Blangko BPKB tuntas pada 20 juni mendatang. Begitu BPKB mulai tersedia pada pertengahan Juli mendatang, surat keterangan pengganti (SKP) BPKB sementara bisa langsung ditukar.
   
Informasi di website LPSE Polri menunjukkan, lelang pengadaan BPKB dan STNK dilakukan secara terpisah. Saat ini, lelang pengadaan BPKB sudah masuk tahap evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi. Sedikitnya 20 perusahaan bersaing untuk mendapatkan kontrak pekerjaan dengan nilai pagu Rp 251,3 miliar itu.

Lelang tersebut dijadwalkan selesai pada 20 Juni mendatang. "Kami perkirakan distribusi BPKB normal kembali pada Agustus. Namun, sejak pertengahan Juli kami sudah mulai distribusi BPKB berapapun yang sudah dicetak," terang Kabid Regident Korlantas Mabes Polri Kombespol Sam Budigusdian, Jumat (24/5).

Untuk lelang STNK, saat ini baru masuk tahap pengumuman pascakualifikasi dengan nilai pagu proyek Rp 296,7 miliar. Nilainya lebih besar dari pagu BPKB karena kebutuhan STNK jauh lebih banyak.

Pada tahun anggaran 2013, kebutuhan blangko BPKB secara nasional dikalkulasi mencapai 13.227.583 buah. Sedangkan, untuk STNK mencapai 19.781.898 lembar. Polda Metro Jaya mendapat jatah paling banyak dibanding provinsi lain disusul oleh Polda Jatim di urutan kedua. Lima Polda dengan kebutuhan terbanyak menyerap lebih dari separo alokasi BPKB dan STNK untuk 31 Polda se-Indonesia (lihat grafis).

Mantan Dirlantas Polda Jatim itu juga kembali menegaskan keabsahan SKP BPKB sementara. "Surat keterangan itu sah secara hukum, dan keabsahannya sama dengan BPKB yang ada saat ini," ucapnya. Karena itu, masyarakat pemilik kendaraan diimbau tidak khawatir.
   
Jaminan keabsahan itu bisa dibuktikan saat razia kendaraan untuk STNK dan pengajuan kredit bank untuk BPKB. Polantas tidak bisa menilang pengendara yang menunjukkan SKP STNK. Sedangkan, SKP BPKB bisa digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit di bank maupun lembaga kredit lainnya.  

Setelah BPKB tersedia, Korlantas di tingkat pusat maupun Samsat di tingkat lokal akan segera mengumumkan ketersediaan. Kemudian, pemilik kendaraan bisa langsung menukar SKP asli dengan BPKB. Pelayanan akan dilakukan pada pemilik kendaraan yang paling awal mendapat SKP, sesuai urut register.

Sebagai contoh, pemegang SKP tertanggal 20 Maret akan dilayani lebih dahulu dibandingkan pemilik SKP tertanggal 31 Maret. Samsat akan mengumumkan daftar nomor register SKP yang BPKB-nya telah tersedia. Sehingga, masyarakat pemegang SKP tidak perlu saling mendahului untuk menukar BPKB.

Prosedurnya, pemegang SKP yang registernya sudah diumumkan dipersilakan datang ke Samsat membawa SKP plus tanda pengenal. Hanya yang namanya tertera di SKP yang bisa mengambil BPKB. Jika tidak bisa hadir, dipersilakan membuat surat kuasa bermaterai. Setelah menunjukkan SKP, BPKB akan langsung dicetak dan SKP ditarik oleh Samsat.

Sam menjelaskan, habisnya stok BPKB maupun STNK tahun ini merupakan yang kali pertama. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah sampai terlambat. Penyebab utamanya adalah kebijakan baru dari Kementerian keuangan soal anggaran.

Kebijakan baru itu membuat pagu anggaran definitif PNBP tahun ini baru bisa cair bulan April. Otomatis, lelang BPKB dan STNK yang anggarannya diambil dari PNBP belum bisa dilakukan sebelum April. Perpres nomor 54 Tahun 2010 melarang penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa jika anggaran belum tersedia. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tak Berani Jamin Nasib Hambali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler