Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera

Selasa, 15 Maret 2022 – 22:59 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Kantor Staf Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengomentari langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Nova menilai langkah yang ditempuh Moeldoko merupakan wujud kepedulian pemerintah pada pekerja rumah tangga.

BACA JUGA: Kasat Intel Jadi Korban Kekerasan, Anak Buah Moeldoko Sampaikan Hal Ini

Karena itu Nova menegaskan sangat mendukung langkah mantan Panglima TNI tersebut.

"Saya mendukung upaya KSP menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT."

BACA JUGA: Simak, Pengalaman Isran Noor Berkemah Bersama Presiden Jokowi

"Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah pada rakyatnya, termasuk perlindungan pada PRT," ujar Nova dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Menurut Nova, kehadiran peraturan terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kebutuhan mendesak.

BACA JUGA: Puan Bicara Lantang Soal Wacana Penundaan Pemilu, Ingatkan Gus Muhaimin, Airlangga dan Zulhas?

Dia menegaskan PRT merupakan warga negara yang perlu perlindungan hukum, apalagi saat ini tatanan sosial yang berlaku sering kurang berpihak kepada nasib mereka.

Menurut survei tim dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa.

"Dengan jumlah PRT di Indonesia yang tertinggi di dunia, tentunya sangat diperlukan undang-undang sebagai pelindungan."

"Wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga selama ini tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah," katanya.

Nova lebih lanjut menilai campur tangan pemerintah dalam melindungi PRT penting bersifat wajib.

Alasannya, PRT bekerja pada wilayah yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

"Mereka berhak mendapat perlindungan layaknya pekerja lain, karena melakukan tugas yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan," kata Nova.

Moeldoko sebelumnya menyebut akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT.

Moeldoko menyatakan hal itu saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler