Kebutuhan PPPK Guru 601.174, Usulan Formasi 2023 Cuma 278.102, Nunuk Sentil Pemda

Senin, 26 Juni 2023 – 12:08 WIB
Pemda diminta menambah usulan formasi PPPK guru 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) menambah usulan formasi ASN PPPK guru 2023.

Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Aturan yang Berubah, Dirjen Nunuk Minta Usulan Formasi PPPK Ditambah

"Pemerintah daerah diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023,” ucap Nunuk.

Nunuk mengapresiasi kerja sama antarkementerian dan pemerintah daerah karena telah merekrut 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: 17 Nakes Terima SK PPPK, George Yarangga: Layani Warga dengan Sikap Ramah

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat itu akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.

Walakin, pemda tetap diminta menambah usulan dalam rekrutmen PPPK 2023, karena jumlah formasi yang diajukan cuma 278.102, sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 601.174 orang.

BACA JUGA: Ditelepon Ganjar soal Keluhan Warga Jakarta, Heru Budi Justru Sedang Melakukan Ini

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama," ujar Nunuk Suryani.

Sementara itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB) Aba Subagja bakal mengoptimalkan para guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK.

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan alokasi untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hilman menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” kata Hilman.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler