Kecam Penganiayaan Pada Wartawan Hingga Keguguran

Senin, 04 Maret 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya turut prihatin," tegas Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Senin (4/3).

Dijelaskan Aboebakar, segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang-undang Pers, siapapun yang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi akan diancam dengan pidana dua tahun penjara.

Selain itu, lanjut dia, kalau pada kasus Yuni ini pelaku bisa dikenakan pasal 351-358 Kuhap karena telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan keguguran. "Perlakuan seperti ini tidak dapat ditoleransi, aparat harus menegakkan aturan hukum yang berlaku, bila tidak akan menjadi preseden tidak baik buat yang lain," katanya.

Ia menambahkan, wartawan yang melakukan kerja media membawa misi keterbukaan informasi dan transparansi merupakan bagian dari pilar demokrasi. Oleh karenanya harus ada jaminan keamanan oleh aparat agar awak media bisa bekerja dengan independen dan jujur. "Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang baik dan benar," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Normila Sari Wahyuni (23) mengalami keguguran kandungan akibat dianiaya sekelompok massa --seorang di antaranya oknum kepala desa (kades)-- dalam liputan sengketa lahan.

Penganiayaan Yuni, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser, terjadi ketika dia meliput kejadian pemblokiran jalan dan perusakan rumah di Desa Muara Paser, Kecamatan Tana Paser, yang dilakukan belasan orang, Sabtu (2/3) sekira pukul 11.00 Wita. Yuni mengaku, baru saja melaksanakan tugas jurnalistik, dia dihardik massa dan oknum Kades Rantau Panjang bernama Ilyas.

Bajunya ditarik hingga sobek. Tanpa ampun, sejurus kemudian dia mengaku dihajar sekelompok orang. Alat kerja berupa kamera juga tak luput dihancurkan. Seruan bahwa dirinya seorang wartawan dan sedang hamil tak dihiraukan. Yuni, yang dalam kondisi terluka di mana bagian wajah dan lengannya juga ikut memar, segera dibawa ke RSUD Panglima Sebaya, Tana Paser.  Namun, kandungannya yang baru berusia 3 minggu tak dapat diselamatkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kecil Century Klaim Dapat Info Penting

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler