Kecelakaan di Subang, Sopir Sempat Modifikasi Bus Setelah Uji Berkala

Senin, 20 Januari 2020 – 14:03 WIB
Kecelakaan bus. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SUBANG - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi turut prihatin atas kecelakaan yang menimpa bus pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari pada Sabtu (18/1) lalu yang mengakibatkan delapan orang meninggal.

Kecelakaan tunggal ini terjadi di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

BACA JUGA: Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, 6 Orang Meninggal

“Supir yang bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saya turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini," ujar Budi.

Saat ini kata Budi pihaknya dan kepolisian juga sedang mengusut penyebab kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Bus Pariwisata Tabrak Warung di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Dari informasi yang didapat, para penumpang sempat meminta kepada supir untuk memperlambat laju kendaraan.

Namun diperkirakan bus hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalinsum, Bus Chandra Menghantam Truk Kontainer

"Akibatnya Bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelas Budi mengenai kronologis kejadian.

Bus tersebut berisi 38 orang rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok.

Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.

Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang.

Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka.

Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” tandas Budi.(chi/jpnn)

VIDEO: Luna Maya Pindah Agama?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler