jpnn.com, JAKARTA - Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91, Senin (2/8) kemarin, melibatkan sekitar 20 unit kendaraan. Tercatat enam kendaraan yang terbakar dan lainnya ringsek akibat tabrakan beruntun itu.
Menyikapi kejadian nahas tersebut, kesadaran untuk melindungi mobil dengan asuransi akhirnya menjadi penting. Selain mobil rusak, yang terbakar pun sudah masuk dalam pertanggungan perlindungan asuransi saat ini.
BACA JUGA: Korban Tewas di Kecelakaan Tol Cipularang Tak Diketahui Identitasnya
Marketing Communication dan PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa pihaknya akan meng-cover mobil yang terbakar akibat dari kecelakaan tabrakan beruntun.
"Kalau terbakar karena kecelakaan kami akan meng-covernya," kata Iwan kepada JPNN.com melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Begini Kondisi Jalan Terkini Setelah Kecelakaan Tol Cipularang
Adapun perlindungan tersebut sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor:
Pertanggungan ini hanya menjamin:
1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1 Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2 Perbuatan jahat;
1.3 Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3),(4),(5) dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
1.4 Kebakaran, termasuk:
1.4.1 Kebakaran akibat kebakaran benda laun yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2 Kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3 Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kendaraan;
1.4.4 Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipularang: 8 Orang Tewas
Hanya saja, pemilik asuransi perlu memahami bahwa pihak asuransi tidak akan meng-cover kendaraan ketika pengemudi melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Pertama pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai perundang-undang yang berlaku. Kemudian pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, dan obat terlarang dan melanggar rambu lalu linta," tukas Iwan. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Penting dari Jasa Marga Terkait Kecelakaan Maut di Cipularang
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian