Kecelakaan di Tol Jagorawi, Pengendara Diimbau Selalu Cek Kendaraan Secara Berkala

Minggu, 15 September 2019 – 21:40 WIB
Kecelakaan di tol. Foto dok Jasa Marga

jpnn.com, SENTUL - PT Jasa Marga mengimbau agar pengendara selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum berpergian. Imbauan ini disampaikan terkait kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada pagi tadi, Minggu (15/9).

Di mana kecelakaan tunggal terjadi di Km 36+500 (B) Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta, sekitar pada pukul 08.10 WIB. Penyebab kecelakaan ditenggarai akibat pecah ban belakang. 

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sentul

"Kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut adalah Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta," ujar Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti.

Kendaraan yang dikendarai oleh Josni Jafet Tigor tersebut, berpenumpang sembilan orang dan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Jasa Marga terkait Kecelakaan di Tol Jagorawi

Beruntung, lima menit setelah kejadian, Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan, kemudian disusul petugas ambulance, dan segera membantu evakuasi korban dan melarikan ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut. 

"Tiga orang korban meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi, lima orang yang dibawa ke RS EMC Sentul merupakan tiga orang luka berat dan dua orang luka ringan, serta satu orang luka berat di bawa ke RS Bina Husada Cibinong," jelasnya.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Jagorawi, 3 Korban Tewas

Selain itu, petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan PJR juga melakukan pengaturan lalulintas di sekitar tempat kejadian, pada pukul 09.15 WIB lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali.

"Jasa Marga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat kejadian ini. Kami imbau kepada pengguna jalan untuk mengecek kendaraannya secara berkala, membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas penumpang kendaraan yang disyaratkan dan memenuhi batas kecepatan berkendara di tol," tandas Irra.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler