jpnn.com - JAKARTA - Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono mengatakan, driver Go-Jek bisa dirawat di Rumah Sakit Siloam dan Mayapada jika mengalami kecelakaan.
Mereka hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. “Tapi, biarpun dirawat seperti di apartemen, kami harap jangan terjadi seperti itu," kata Endro, Minggu (17/4) kemarin.
BACA JUGA: Petugas Pajak Dikawal Polisi, Uchok Sky: Lebay!
Sosialisasi perlindungan itu dilakukan dengan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.200 pengemudi ojek yang beroperasi di ibu kota kemarin
"Sosialisasi dan pemberian kartu perlindungan sosial ini menunjukkan negara hadir bagi seluruh pekerja di Indonesia baik mereka yang bekerja sebagai pekerja formal maupun informal, seperti tukang ojek atau nelayan melalui perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Dirut BPJS Ketenagkerjaan Agus Susanto.
BACA JUGA: Paradigma Baru KADIN Sejalan dengan Visi Kerakyatan Jokowi
Agus pun mengingatkan besarnya risiko yang mesti dihadapi para pengemudi Go-Jek. "Tentu kami tidak menginginkan itu terjadi, tapi risiko sosial yang mesti dihadapi tidak akan menimbulkan masalah jika para pengemudi sudah memperoleh perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena biaya pengobatannya akan ditanggung berapa pun sampai sembuh," terangnya. (dem/jos/jpnn)
BACA JUGA: Desak Swasembada Kelistrikan di Kawasan Industri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi