jpnn.com - JAKARTA - Pihak kepolisian Resort Jakarta Selatan, akhirnya menetapkan Christopher Daniel Syarif (22) pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan 4 pengendara motor tewas, menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dan kami kenakan Pasal 359, hukuman maksimal 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin di Mapolres Jaksel, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Sebelum Laka Maut, Christoper Ngopi di Pacific Place
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan kronologis yang terjadi dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan hasil olah TKP yang dilakukan pagi tadi.
Rencananya Polres Jaksel sendiri akan merilis kasus kecelakaan maut Pondok Indah tersebut sekitar Pukul 18.00 nanti. (dng/indopos/jpnn)
BACA JUGA: Sopir Outlander Maut Dibawa ke BNN
BACA JUGA: Penghasilan Eselon II, Camat dan Lurah di Jakarta Antara Rp 33-80 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Pejabat Eselon III DKI Terindikasi Konsumsi Narkoba, Ini Tanggapan Djarot
Redaktur : Tim Redaksi