jpnn.com, SURABAYA - Buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, Selasa.
Sebanyak 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi, kembali gelar aksi di Surabaya.
BACA JUGA: Buruh Kepung Monju Bandung, Long March ke Gedung Sate
"Aksi kali ini merupakan buntut kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah lantaran tidak aspiratif terkait upah murah," kata Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim Jazuli.
Sebab, lanjut dia, pada aksi Senin (29/11), Gubernur Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
BACA JUGA: Aksi Heroik Anak Buah AKP Adrian Menangkap Bandar Narkoba, jadi Tontonan Warga
Massa aksi dari berbagai daerah mulai berkumpul di Cito of Tomorro (Cito) Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka yang mayoritas dari Sidoarjo berkumpul menunggu rekan buruh dari kota lain yang juga akan masuk Surabaya. Kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur, baru setelah itu menuju Gedung Negara Grahadi.
Aksi buruh pada Selasa ini merupakan yang ketempat kalinya setelah sebelumnya sudah melaksanakan aksi pada Kamis (25/11) dilanjutkan pada Jumat (26/11) dan Senin (29/11).
Menurut dia massa aksi dari berbagai daerah berkumpul di Cito Mall Surabaya pukul 12.00 WIB, kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur, baru setelah itu menuju Gedung Negara Grahadi.
Seperti aksi sebelumnya, lanjut Jazuli, massa buruh akan menggaungkan penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga mendesak Khofifah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati. MK telah memutuskan bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menegaskan buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.
"Serta mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Jazuli. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti