Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri

Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:46 WIB
Ilustrasi jajaran PNS di lingkungan pemda Nias Barat. Foto: dok OPD

jpnn.com, NIAS - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala bagian dan pejabat administrator di wilayah pemerintah Kabupaten Nias Barat mengadukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia pada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.

Laporan itu dilayangkan per 2 Oktober 2024 setelah Plt Bupati baru berjalan sejak 25 September.

BACA JUGA: Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu: Kami Masih Butuh Honorer

"Ini kami lakukan karena berbagai keputusan yang diambil oleh Plt bupati menyalahi aturan yang ada. Contohnya, pembahasan ulang dan pemotongan anggaran yang sebelumnya melalui tahapan dan finalisasi, dimana nota kesepahaman sudah ada, tetapi Plt meminta review ulang," ujar Kepala Bagian Hukum, Setda, Kabupaten Nias Barat, Hedwig Gulo pada Senin lalu.

Selain itu, laporan tersebut juga dilatarbelakangi sang Pelaksana Tugas Bupati Nias Barat yang dinilai tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

BACA JUGA: 90 Persen Guru PNS di Nias Barat Lulusan Universitas Terbuka, Honorer Didorong Kuliah Lagi

Di antaranya terkait menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan menandatangani Perda tentang APBD dan perubahannya.

Menurut Hedwig, hal tersebut terbukti dari setiap pernyataan yang disampaikan oleh Era Era Hia di depan publik maupun melalui akun media sosialnya, cenderung provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta dinilai telah menurunkan harkat dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat.

BACA JUGA: PDIP Dorong Tata Pembangunan Berencana Kepulauan Nias

Salah satunya pernyataannya yang menyatakan bahwa pemerintahan selama ini telah rusak parah, sementara dia sendiri merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah di Kabupaten Nias Barat.

Selain itu, sambungnya, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terganggu, akibat tindakan yang dilakukan oleh Era Era Hia tanpa alasan yang jelas, mengurangi anggaran pada beberapa OPD, sementara proses pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran maupun pembahasan di tingkat komisi dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat telah selesai.

Akibat dari tindakannya tersebut, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 terancam gagal.

Menurutnya, Era Era Hia selaku pelaksana tugas Bupati Nias Barat, tidak mendukung program pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa.

Salah satunya dengan melarang seluruh aparatur desa dan pimpinan lembaga di desa agar tidak mengikuti Bimtek yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Era Era Hia juga dinilai tidak mampu mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat terutama menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah, karena pernyataan-pernyataannya di media sosial melalui akun facebook Era Era Hia_Story dan akunnya di Facebook yang lain, cenderung provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terganggu, akibat tindakan yang dilakukan oleh Era Era Hia tanpa alasan yang jelas, melakukan pembahasan ulang dan mengurangi anggaran pada beberapa OPD, sementara proses pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran maupun pembahasan di tingkat komisi dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat telah selesai.

Pembahasan ulang yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 72 Permendagri No. 120 Tahun 2018 dan Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, yg seharusnya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Yang parahnya kegiatan bimtek kepala desa yang merupakan program Ditjen Bina Pemerintahan desa, Kemendagri dilarang untuk diikuti. Meski para Pj Kades tidak mengindahkan larangan Plt Bupati karena sudah terprogram sejak lama dan ini diikuti pj Kades seluruh Indonesia," tutur Hedwig.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pimpinan OPD memohon kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi Era Era Hia sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nias Barat.

Kemudian bila memungkinkan mereka meminta dia diganti dengan pejabat lainnya demi terlaksananya pemerintahan yang kondusif dan aman serta tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Opd   Nias Barat   Plt Bupati   Mendagri  

Terpopuler