Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK

Senin, 07 Februari 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2)Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, saksi dari para pemohon membeberkan kecurangan dalam Pemilukada, serta keterlibatan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim untuk memenangkan pasangan nomor urut 6, Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.

Saksi Asep Najemul di hadapan majelis hakim mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2011 dirinya  melihat petugas kantor pos menyerahkan surat ke staf atau perangkat desa Mandala Sari, kecamatan Puspayana

BACA JUGA: PKS Usung Capres Sendiri

“Surat tersebut berisi gambar kandidat nomor enam (Rahazul Ulum-Ade Sugianto) didampingi Bupati Tasikmalaya Tatang serta ada lambang partainya,” kata Asep di hadapan majelis panel hakim MK yang diketuai Akil Muchtar.

Asep menambahkan, untuk memastikan apakah surat tersebut fikirim ke seluruh desa di kecamatan Puspayana, Asep berangkat ke beberapa desa yang berdekatan dengan desanya
“Itu saya lakukan untuk membuktikan apakah surat dikirimkan ke seluruh desa atau tidak, ternyata setiap masyarakat desa dikirim surat tersebut, tetapi tidak secara keseluruhan,” ujarnya

BACA JUGA: Sudewi Serahkan Formulir ke PDIP



Setelah diselidiki, lanjut Asep lagi, masyarakat yang mendapat surat bergambar pasangan nomor urut 6 tersebut adalah warga yang mendapat atau menerima beras untuk rakyat miskin (raskin)
“Alamat tersebut diambil dari daftar penerima raskin

BACA JUGA: Pimpin FPDIP, Peran Puan Semakin Kuat

Lalu saya ke perangkat desanya untuk meminta daftar penerima raskin dan ternyata benar,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Kadipaten, Rohimat, yang mendapat kartu pos bergambar pasangan calon nomor urut 6 dan Bupati Tasikmalaya, “Sebelumnya saya tidak tahu, ternyata isinya selembar kartu bergambar calon bupati dan wakil bupati yang didampingi bupati Tasikmalaya Pak Tatang,” katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi Ending Abdul HalimIa mengaku didatangi oleh aparat desa bernama Toto yang memperlihatkan selembar surat yang didapat melalui kantor posMenurutnya, surat tersebut dibagikan kepada RT, RW, dan kepala dusun

“Lalu saya ke rumah Kepala Desa Linggawang, ternyata dia memperlihatkan kartu pos yang samaYang menjadi pertanyaan, kenapa dalam surat tersebut ada pak Bupatit Tetapi hal ini tidak saya laporka ke panwas karena saya dengar dari panwas masalah ini sudah diklarifikasi,” terangnya.

Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan kesaksian Kepala Kantor Pos Tasikmalaya, Thamrin HanurawanIa membenarkan adanya seratus ribu lembar surat tertutup yang dikirimkan tanpa nama pengirimnya.  “Surat tersebut disampaikan ke kantor pos 29/12, lalu kita tempel prangko dan mulai didistribusikan sesuai dengan alamat suratnya,” katanya

Meskipun begitu, Thmarin mengaku mengetahui bahwa isi surat yang dikirimkan adalah alat peraga kampanye“saya mengetahui isiya dari yang mengirimkan,” ujarnya.

Selain itu, para saksi juga membeberkan kepada majelis hakim MK tentang adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, seperti yang dikatakan saksi Yadi Suryadi“Saya mendapat undangan tepatnya sebelum masa kampanye dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FKBM) dan dihadiri PNS UPT pendidikan,” kata Yadi selaku Kaur Pemerintah Desa Mangkon Jaya

selanjutnya, pembicaraan diakhiri dengan penggiringan untuk memilih pasangan nomor urut 6 dengan diiming-imingi peningkatan kapasitas pendidikan formal maupun nonforman, dan peningkatan kesejahteraan para guru yang akan dimuat ke APBD.

Begitu juga saksi Agus Kurnia yang mengkalim adanya keterlibatan Camat Bangunjaya bernama Prapto“Tanggal 27 Desember yang lalu, saat itu saya sedang berjalan di kampung dan meliat mobil plat merah milik Pak Camat berhenti di rumah tim sukses nomor urut enamMeskipun saya tidak masuk ke dalam dan hanya duduk di luar, beliau (Pak Camat) mengarahkan untuk memenangkan pasangan nomor enam,” ujarnya.

Sedangkan Engkos Kosasih memberikan keterangan tentang adanya pemilih migran yang terjadi di TPS 2 dan TPS 6 Desa Mandala Jaya, “Ada 166 pemilih migran dari kaum santri di TPS Desa Mandala Jaya dan mereka tidak memiliki KTP,” katayaHal ini juga dibenarkan oleh ketua KPPS Maman Sukarman dan saksi pasangan calon nomor urut dua Nasrudin.

Pada sidang sebelumnya, pemohon mendalilkan empat pokok permohonan, yakni keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan calon nomor urut 6 (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon“Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” kata kuasa hukum para pemohon, Hikmat Pribadi.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah TasikmalayaNamun salah satu pemohon telah mencabut permohonannya, yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad JuhanaDengan demikian, hanya tiga pemohon yang tetap melanjutkan permohonannya yakni pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, RHarmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, EHidayat-Asep Jaelani(kyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Cium Penggembosan Usulan Angket Mafia Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler