jpnn.com, SEMARANG - Keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik mengadukan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan kedua tersebut.
BACA JUGA: Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Menindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tersebut
"Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata dia, Kamis.
Menurutnya, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut.
BACA JUGA: Pengantar Paket Online Ditemukan di Pinggir Jalan, Tangan dan Kaki Terikat, Mulut Disumpal
Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama.
Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal.
"Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti