jpnn.com, BOGOR - Kegiatan "Puncak Berzikir X" di Masjid Atta'Taawun, Cisarua, Bogor pada Minggu, tak mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12) menyarankan agar panitia pelaksana menunda kegiatan.
BACA JUGA: Karawang Macet, Polresta Cirebon Arahkan Kendaraan Besar Keluar Tol di GT Palimanan
Sebab kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana.
BACA JUGA: Puas dengan Timnas Indonesia, Sekjen PDIP Harap Erick, Gibran, dan PSSI Duduk Bersama
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.
"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.
Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.
Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti