Keharusan Transaksi dengan Rupiah Mulai Berlaku, BI Masih Beri Pengecualian

Rabu, 01 Juli 2015 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Aturan tentang keharusan menggunakan rupiah selama transaksi di wilayah Indonesia hari ini (1/7) mulai berlaku. Namun, Bank Indonesia Bank Indonesia (BI) tidak serta-merta menerapkan aturan yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang itu.

Hal itu karena banyak perusahaan asing yang masih bingung dengan kebijakan tersebut. Salah satunya, 400 perusahan asal Jepang.

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, PT JIEP Bangun Power Plant

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean mengatakan, BI menyadari peraturan ini memang perlu persiapan. Karena itu, ada beberapa transaksi yang masih boleh menggunakan non rupiah.

“Kami memberikan pengecualian seperti transaksi APBN, perdagangan internasioanal, pembiayaan internasional, kegiatan usaha bank dalam valas karena, mereka sudah memiliki UU dan peraturan yang mendasarinya, jadi itu pengecualian,” katanya di Jakarta, Rabu (1/7).

BACA JUGA: Indonesia AirAsia X Terbangi Jakarta-Jeddah

Pengecualian juga termasuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah dalam valas di pasar sekunder. Hal tersebut ada di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar stabilitas ekonomi makro tetap terjaga. Pengecualian, terutama pasal 16 dan 10 dalam PBI. Juga adanya pengecualian untuk proyek infrastuktur strategis yang punya karakteristik tertentu.

Menurut Enny, pelaku perusahaan bisa mengajukan permohonan. Ada beberapa hal yang harus dipelajari. Namun, pengelompokannya tidak banyak. Ada beberapa hal seperti masalah sistem dan masalah akuntansi, adjustment di sistem yang butuh waktu.

BACA JUGA: Kapasitas Listrik Terminal 3 Bandara Soetta Ditingkatkan

“Untuk persiapkan sistem kita perkenankan planning berapa lama mereka butuh, seperti perusahaan travel agen dan wisata, mereka butuh waktu untuk merubah akuntansinya dari valas ke rupiah,” ucapnya.

“Kita menghormati perjanjian yang dilakukan sebelum 1 Juli. Mereka boleh meneruskan sepanjang di perjanjian jelas ada hal-hal yang disepakati,” tambahnya.(jawapos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berminat Gabung Go-Jek? Ini Syaratnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler