Kejadian di Medan, M Terangsang saat Melihat Putrinya Tidur di Kamar, Terjadilah

Sabtu, 22 Januari 2022 – 08:57 WIB
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak sendiri di Medan, Sumut. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial A, 44, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis.

Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.

Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler