Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat

Pengelolaan Internet 3G Berpotensi Korupsi

Jumat, 13 Januari 2012 – 15:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Indosat Tbk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, karena lingkup kejadian perkara berlangsung tak hanya di Jawa Barat.

"Locus delicti-nya tidak hanya di lingkup Jawa Barat, tapi lebih luas," ucap Andhi saat dicegat wartawan, Jumat (13/1).

Untuk memperjelas kasusnya, lanjut Andhi, pada Senin (16/1) pekan depan, pihaknya menggelar paparan kasus atau ekspose di gedung bundar Pidsus Kejagung.

Mantan Kajati DKI ini membantah penarikan kasus Indosat dilakukan karena nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. "Bukan karena itu," tambah Andhi, seraya memasuki mobil dinasnya. Sumber JPNN di Pidsus menyebutkan, kasus Indosat ditarik ke Kejagung pada awal pekan lalu.

Kasus ini diawali adanya laporan dari Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Danny AK ke Kejati Jabar. Danny menduga telah terjadi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat serta anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

Danny menceritakan, pada tahun 2007, bersama Telkomsel dan XL, Indosat diputuskan pemerintah berhak atas pengelolaan frekuensi 3G. Frekuensi ini kemudian dijual dan diakui sebagai paket broadband internet milik IM2. Di sinilah masalahnya. Menurut Danny, seharusnya pengelolaan frekuensi oleh IM2 tersebut harus melalui tender.  Hal ini sesuai Pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen No 7 tahun 2006.

Disebutkan penyelenggara jasa internet harus memiliki  izin sebagai penyelenggara 3G sendiri.

Persoalan lain, jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai dengan Pasal 9 UU Telekomunikasi.

Permasalahan lain, Indosat adalah perusahaan go public (terbuka), sementara IM2 masih merupakan perusahaan privat. Yang aneh, lanjut Danny, pada November 2011, tiba-tiba diumumkan bahwa IM2 melakukan imigrasi ke Indosat.

Dari rangkai kejadian ini timbul potensi kehilangan pajak nilai badan Hak Penggunaan (BHP) jasa telekomunikasi yang terjadi sejak 2007 sampai sekarang. Hitungan sementara Danny, angka kerugian negaranya mencapai Rp 3,834 triliun. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Bentuk Tim Kaji Perda Miras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler