Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Jumat, 28 Juni 2024 – 13:25 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian (kanan) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.

Salah satunya ialah Kejagung menerapkan tuntutan hukum maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.

BACA JUGA: Tangkal Judi Online, Kodam Diponegoro Cek Ponsel Prajurit

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).

Terkait hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, Harli menjelaskan bahwa hal ini berdasar sistem peradilan yang ada di tanah air.

BACA JUGA: Respons Sri Sultan Soal Marak Judi Online: Sangat Memprihatinkan

Harli menjelaskan hukum yang memberikan memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja.

Namun, lanjut dia, dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, dan diputuskan di pengadilan.

BACA JUGA: ART Yakin Gebrakan Menko Polhukam Bikin Pemain dan Bandar Judi Online Ketar-Ketir

"Kita juga  harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkapnya.

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ, tetapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejagung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni.

Satgas ini diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, yang mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien.

Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler